Baca Berita

Audiensi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Bintan bersama Nelayan Bintan

Berita


Guna membahas terkait Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, menerapkan aturan perizinan usaha penangkapan ikan yang berdasarkan jarak tempuh. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bintan menggelar Audiensi bersama Nelayan Bintan, di Aula kecamatan Bintan, Kabupaten Bintan, Selasa 1 Agustus 2023.

Penerapan aturan tersebut tertuang di Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.701/MEN-KP/VI/2023, tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Bekerja Subsektor Pengangkutan Ikan.

Lalu, UU Cipta Kerja, PP Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Lalu, bagi pelaku usaha yang ingin melakukan usaha penangkapan ikan dengan jarak tangkapan di atas 12 mil, maka kewenangan perizinannya ada di pemerintah pusat.

Pada kesempatan tersebut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bintan Asriawadi mengucapkan terimakasih kepada Nelayan yang sudah meluangkan waktu untuk hadir bersama dalam Audiensi berdiskusi menanggapi terkait hal tersebut.

diharapkan dengan adanya Audiensi atau dialog bersama Nelayan Bintan bisa memecahkan atau menyelesaikan permasalahan yang ada saat ini. 

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bintan H. Baini menyampaikan tentu tujuan dialog yang dilaksanakan adalah bagaimana Aspirasi masyarakat bisa tersalurkan ke Anggota Dewan. Yang mana Aspirasi Masyarakat Nelayan akan di sampaikan ke Pemerintah berwewenang yaitu Provinsi Kepri. 

diharapkan Pemerintah khususnya Provinsin Kepri bisa menanggapi Asprasi Nelayan yang ada, guna  bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat khususnya Kabupaten Bintan.
Bagikan Postingan Ini: