Baca Berita

Pemkab Bintan Lakukan Penyusunan dan Evaluasi KLHS RPJPD Kabupaten Bintan 2005-2025

Berita
Berdasarkan UU NOMOR 23 TAHUN 2014 tentang Pemerintah Daerah, setiap Kepala Daerah Terpilih harus Menyusun dan menetapkan Perda tentang Penyusunan RPJMD/RPJPD. selain itu Pemerintah Kab. Bintan juga harus Menyusun Dokumen Evaluasi RPJPD Kabupaten Bintan 2005-2025 "KLHS wajib dilaksanakan ke dalam penyusunan atau evaluasi RPJPD" Pemerintah Daerah wajib menyusun KLHS RPJPD.

Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan Nurhidayati R, S. Si , M. Eng pada Senin 24 Juli 2023 mengatakan, pelaksanaan KLHS sesuai dengan PP Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata cara evaluasi perda tentang RPJPD dan RPJMD.

KLHS sendiri bertujuan mewujudkan RPJPD yang telah mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 

Untuk Tahap Penyusunan KLHS yaitu persiapan, meliputi pembentukan POKJA, penyusunan KAK, dan identifikasi pemangku kepentingan. kemudian Tahap pengkajian, meliputi identifikasi, pengumpulan dan analisis data.

Selanjutnya juga ada Tahap Penjaringan isu, meliputi penjaringan isu pembangunan berkelanjutan. Tahap penyusunan rekomendasi, meliputi materi perbaikan KRP, usulan KRP lain yang relevan, dan tindak lanjut. Penjaminan kualitas, meliputi penilaian mandiri dan pendokumentasian. dan Tahap validasi, meliputi kesesuaian hasil KLHS dengan penjaminan kualitas dan rekomendasi perbaikan KLHS

Diharapkan dari hasil evaluasi dan pengkajian tersebut dapat tersedia dokumen kajian lingkungan hidup strategis yang dapat diintegrasikan pada dokumen RPJP kabupaten Bintan 2025-2045.

Bagikan Postingan Ini: