Wabup Bintan Pimpin Rakor P2DD, Perkuat Digitalisasi
Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Bapenda Bintan menggelar Rapat Koordinasi Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Kabupaten Bintan tahun 2024. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja TP2DD Bintan untuk mencapai digitalisasi transaksi Pemerintahan Daerah baik penerimaan maupun pengeluaran daerah, sekaligus mengevaluasi program kerja terkait Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah yang sudah dilaksanakan.
Wakil Bupati Bintan Ahdi Muqsith yang memimpin langsung jalannya rapat menyampaikan pemanfaatan teknologi digital pada lingkungan Pemerintah sudah sangat intens. Seperti Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang merupakan suatu upaya terpadu dan terintegrasi untuk mengubah transaksi pendapatan dan belanja Pemerintah Daerah dari tunai menjadi non tunai berbasis digital. Tujuannya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Adapun peran Elektronifikasi Transaksi Keuangan Pemerintah Daerah (ETKPD) dalam menopang berbagai kegiatan perekonomian antara Iain optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kerjasama antara Pemda dengan Bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang menyediakan berbagai kanal pembayaran untuk mempermudah penerimaan pendapatan secara non tunai. Baik yang bersumber dari pembayaran pajak maupun lainnya.
Perbaikan tata kelola keuangan Pemerintah Daerah tercermin pada penyediaan proses administrasi lebih sederhana, memiliki akses yang luas, mampu mencatat seluruh transaksi, meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan dan mendukung perencanaan ekonomi yang lebih. Seluruhnya merupakan dampak dari program ETKPD.
"Kegiatan yang dilaksanakan merupakan upaya dalam peningkatan pengetahuan dan kemampuan mendukung digitalisasi Pemerintah Daerah sesuai amanat Bapak Presiden. Oleh karenanya saya berharap kepada semua undangan yang hadir agar pro aktif memanfaatkan acara ini sebaik-baiknya guna mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya dari narasumber" pesan Osit, Senin (23/12) di Ruang Rapat II Bandar Seri Bentan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Bintan, Moh.Setioso dalam kesempatan tersebut menyampaikan sesuai Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) dengan tujuan untuk mendorong implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Guna meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, mendukung tata kelola dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah.
Selain itu juga untuk mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital masyarakat, mewujudkan keuangan yang inklusif, serta meningkatkan integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional.
Diketahui juga bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah yang kemudiaj disusul Keputusan Bupati Bintan No 452 /VIII/2022 tentang pembentukan dan perluasan Digitalisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, bagaimana kita mendorong birokrasi yang berdampak pada perkembangan digitalisasi. Kehadiran birokrasi tersebut harus melayani bukan mempersulit, jadi bisa mendorong indeks elektronik government dari waktu ke waktu yang akhirnya semakin meningkat" pungkasnya.