DPMPTSP Kabupaten Bintan Laksanakan Bimbingan Teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal
Dalam rangka meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bintan menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) pada kamis, 10 Oktober 2024 di One Of A Kind Resort Dengan menghadirkan 83 pelaku usaha PMA dan PMDN se-Kabupaten Bintan.
LKPM merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara triwulan/ 3 bulan sekali (bagi usaha menengah dan besar), 6 bulan sekali (bagi usaha kecil). Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode berturut-turut termasuk pada bentuk pelanggaran dan dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis pertama, kedua, dan/atau ketiga.
LKPM dilaksanakan mengacu pada Undang-undang No. 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Undang-undang No. 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan Peraturan BKPM No. 5 tahun 2021 tentang tata cara pengawasan perizinan berbasis Risiko.
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Bintan, Syarifah Gumala Novita, ST, M.Ling menyampaikan kegiatan Bimtek LKPM merupakan jembatan komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah, dalam memberikan informasi timbal balik atas realisasi investasi, perkembangan usaha maupun permasalahan yang dihadapi oleh Pelaku Usaha dalam melaksanakan usahanya sehingga Pelaku usaha dapat menyampaikan LKPM sesuai ketentuan peraturan perundangan, dalam kegiatan bimtek kali ini lebih ditekankan kepada pelaku usaha agar senantiasa melaporkan realisasi penanaman modal, termasuk melaporkan LKPM periode triwulan ke 3 bulan Juli - September 2024.
Pemerintah pusat menargetkan realisasi investasi dikabupaten Bintan sebesar Rp. 3.5 tryliun. Sampai dengan triwulan ke 2 periode April - Juni 2024 realisasi di kabupaten Bintan baru mencapai Rp. 1,953 trilyun atau 55.82 %.