Baca Berita

Bersama Baznas, Hafizha Kembali Distribusikan Paket Sembako Dhuafa dan Stunting

Berita
Ketua TP PKK Bintan  bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bintan kembali melakukan pendistribusian paket sembako bagi dhuafa dan stunting. Kali ini pendistribusian menyasar pada 2 tempat yaitu masyarakat desa Gunung Kijang dan masyarakat Kelurahan Kawal yang dilaksanakan pada senin 26 agustus 2024.

Ketua Baznas Bintan Suryono menyampaikan
Untuk  penyerahan di desa gunung kijang bertempat di Aula Kantor Desa Gunung Kijang dengan total sembako yang diserahkan sebanyak 65 paket sembako namun untuk kali ini tidak diserahkan paket Stunting karena desa Gunung kijang sudah 0% Stunting sedangkan untuk kelurahan kawal bertempat di Aula Kantor Kelurahan Kawal dengan total  sebanyak 65 paket sembako dan 10 paket stunting.

Dalam kesempatan tersebut TP PKK Kabupaten Bintan Hafizha memberikan apresiasi kepada Baznas dan berharap program-program penuh manfaat tersebut bisa terus dikolaborasikan. 

Kolaborasi yang dilaksanakan tersebut juga sebagai wujud komitmen bersama dengan harapan dapat menghantarkan Bintan menjadi semakin maju dan sejahtera.

Dirinya menyampaikan pemerintah kabupaten Bintan dalam hal ini sudah melakukan berbagai upaya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui program pembangunan infrastruktur pendukung peningkatan sumberdaya manusia dan ekonomi kerakyatan.

Namun hal tersebut bukan hanya tanggung jawab pemerintah sepenuhnya karena diperlukan partisipasi dari masyarakat untuk mendukung dan bekerjasama agar apa yang diharapkan oleh pemerintah kabupaten Bintan bisa terwujud.

Di samping itu, Hafizha juga mengajak seluruh masyarakat khususnya kaum ibu untuk tidak memandang sebelah mata terkait permasalahan stunting. Dimana permasalahan stunting menjadi fokus Pemerintah Daerah bahkan salah satu fokus Pemerintah Pusat saat ini. Karena penanganan stunting akan bisa tercapai dengan kerja sama yang baik antar Pemerintah dan masyarakat.

Disampaikan bahwa pendistribusian paket sembako bagi dhuafa dan keluarga beresiko stunting bersumber dari zakat ASN Kabupaten Bintan merujuk kepada Peraturan Bupati (Perbup) Bintan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Penghasilan, Infak dan Sedekah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan.
Bagikan Postingan Ini: