PENGUKUHAN KEPALA DESA SE-KABUPATEN BINTAN
Sebanyak 34 Kepala Desa di kukuhkan Bupati Bintan Roby Kurniawan S.P.W.K
Priode: 2019-2024, priode: 2021-2027, priode 2022-2028 Se-Kabupaten Bintan
Menjadi Kepala Desa kembali untuk perpanjangan masa Jabatan 2 (dua) Tahun dari 6 (enam) Tahun menjadi 8 (delapan) tahun. di Aula Kantor Bupati Bintan, Bandar seri Bentan. Selasa 25 Juni 2024.
Penyerahan tersebut menandai dimulainya masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Dimana Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu yang tercantum mengenai masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.
Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut Sehingga total, kepala desa dapat menjabat maksimal 16 tahun.
Pada kesempatan tersebut Bupati Roby menyampaikan selamat kepada para kepala desa yang telah menerima SK Perpanjangan. Bupati Rony berpesan agar semua kepala desa yang dilantik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melayani masyarakat dengan prima dan sepenuh hati. Setelah menerima SK Perpanjangan diharapkan para kepala desa dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada serta mendukung sepenuhnya program-program pokok kepada Daerah.
Bupati Roby menyampaikan Perpanjangan masa jabatan juga diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kepala desa untuk merealisasikan berbagai program pembangunan di desa masing-masing, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa khsusnya di Kabupaten Bintan. Disampaikan juga bahwap satu capaian terbaik Tahun 2024 berkat kinerja kepala desa, Kabupaten Bintan meningkat Capaian Indeks desa membangun (IDM) dari Tahun 2023 dengan 12 desa mandiri, 17 desa maju 7 berkembang, dengan capaian IDM 0, 7930 kriteria desa maju. Dibandingkan dengan capaian Tahun 2023 Kabupaten Bintan hanya mencapai 2 desa mandiri, 19 desa maju dn 15 desa berkembang dengan capaian IDM 0, 0.6966 termasuk dalam desa kategori desa berkembang.