Paripurna penyampaian Ranperda LPP APBD Tahun 2023
Pada senin 10 Juni 2024, di ruang rapat DPRD Kabupaten Bintan dilakukan Rapat Paripurna penyampaian Ranperda LPP APBD Tahun 2023.
Sambutan sekaligus yang membuka Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bintan Hj. Fiven Sumanti, SI.p menyampaikan bahwa sebagaimana diketahui tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024. Bersama anggota DPRD Kabupaten Bintan menyampaikan terimakasih atas kehadiran Bupati Bintan dan seluruh undangan yang hadir. Peraturan DPRD kabupaten Bintan tentang tatatertib DPRD kabupaten Bintan No (I) Tahun 2019 menyatakan bahwa rapat paripurna merupakan forum tertinggi anggota DPRD yang di pemimpin oleh ketua dan wakil ketua dan pada pasal 124 ayat 3 menyatakan bahwa rapat paripurna berdasarkan undangan yang disampaikan oleh ketua atau wakil ketua.
Pada kesempatan tersebut Bupati Bintan Roby Kurniawan, S.P.W.K menyampaikan Sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang No 23 Tahun 2014 Pasal 32 Ayat (1), Pemerintah No 12 Tahun 2019 Pasal 194 ayat (1) dan peraturan daerah Kabupaten Bintan No 10 Tahun 2022 pasal 192 ayat (I) yakni kepala daerah berkewajiban menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bintan kepada DPRD dengan di lampiri laporan keuangan yang telah di periksa badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 (bulan) setelahTahun anggaran berakhir.
Bupati Roby menyampaikan berdasarkan peraturan tersebut secara garis besar rancangan peraturan daerah bahwa pendapatan daerah terealisasi sebesar 1,125 teriliun rupiah atau sebesar 101,20 persen dari taeget yang telah ditetapkan yaitu sebesar 1,112 triliun rupiah yang terdiri dari PAD terealisasi sebesar 279,76 milyar rupiah atau sebesar 103, 52 persen dan pendapatan transfer terealisasi sebesar 842, 66 milyar rupiah atau sebesar 100, 49 persen serta dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 92, 19 persen. Dimana, belanja daerah terealisasi sebesar 1, 130 triliun rupiah atau 88, 57 persen dari anggaran yang telah di tetapkan sebesar 1, 276 triliun rupiah.
Bupati Roby menyampaikan bahwa pertanggungjawaban keuangan daerah merupakan reputasi yang dapat menaikkan atau menurunkan tingkat kepercayaan dan kepuasan masyarakat, dalam hal tersebut pemerintah kabupaten Bintan tentu membutuhkan hasil yang positif didalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sehingga citra yang baik tetap terjaga.