Bagian Organisasi Setdakab Bintan menyelenggarakan Sosialisasi terkait Tata Naskah Dinas.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai Ketatalaksanaan, khususnya Tata Naskah Dinas, Bagian Organisasi Setdakab Bintan menyelenggarakan Sosialisasi terkait Perubahan Peraturan Bupati nomor38 tahun 2020 menjadi Peraturan Bupati No 1 tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkup Pemkab Bintan. Kegiatan tersebut digelar di ruang rapat 2 kantor Bupati Bintan bandar Seri bentan , jumat 1 maret 2024
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bintan, Wan Rudi Iskandar dalam sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa kegiatan tata naskah merupakan sebuah hal yang mendasar bagi pegawai negeri sipil untuk mulai bekerja secara tertulis.
Disampaikan juga bahwa setiap tahunnya untuk tata naskah selalu terjadi perubahan sehingga perlu dilakukan pemahaman setiap OPD agar mengerti dan tidak melakukan kesalahan dalam penulisan.
Tata Naskah Dinas memiliki tujuan untuk menciptakan kelancaran komunikasi tertulis sehingga berdayaguna serta meningkatkan tertib, efisiensi dan efektivitas administrasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Dalam kesempatan tersebut juga diharapkan setiap undangan yang hadir dapat bertanya langsung apabila ada hal hal yang tidak di mengerti dalam perbub baru teraebut.
Kepala Bagian Organisasi Setdakab bintan Analisis Kebijakan Muda Ria Yetnasari dalam laporannya menyampaikan bahwa Perbup tersebut telah melalui beberapa tahap dan prosesnya telah rampung pada akhir tahun 2023.
Perbup tersebut juga merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah yang mengatur terkait perubahan jenis naskah dinas menjadi naskah dinas arahan, naskah dinas korenpondensi, naslah dinas khusus dan lainnya
Sebagai mana diketahui Peraturan Bupati nomor38 tahun 2020 memiliki dasar hukum permendagri No 59 tahun 2009, dengan adanya permendagri No1 tahun 2023 maka memjadi dasar dari perubahan perbub tersebut.
Disampaikan Untuk kondisi Tata Naska Dinas di lingkungan Pemkab Bintan dimana pengaturan TND Tersebut terbagi menjadi Kemendagri Dan ANRI Sehingga dobuatlah nota kesepahaman No 119 tentang koordinasi pembinaan dan penyelenggarana kearsipan dilingkungan pemerintahan daerah untuk mengakhiri dualisme pemahaman tersebut untuk menghindari Kebingungan.
Ada beberapa hal yang urgen dilakukan perubahan setelah adanya Perbup tersebut terutama penggunaan KOP surat, tanda tangan, penggunaan kertas dalam persuratan, dan warna stempel.