Baca Berita

Rapat paripurna pengucapan sumpah atau janji pengganti antar waktu (PAW)

Berita

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan menggelar rapat paripurna istimewa pengambilan sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024 pada Rabu, 26 Februari 2024, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Bintan. Surat keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 346 tahun 2024 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Bintan masa jabatan 2019 - 2024 dan peresmian pengangkatan  pengganti antar waktu anggota DPRD sisa masa jabatan 2019 - 2024. 

Pengucapan sumpah atau janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Bintan daerah pemilihan 2 dari Partai Demokrat dilaksanakan atas nama  Muhammad Najib kepada Azman, SE.

Rapat paripurna pengambilan sumpah PAW tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua 1 DPRD Hj. Fiven Sumanti S.Ip dan di hadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh perangkat daerah Kabupaten Bintan. Pada kesempatan tersebut Wakil ketua DPRD Kabupaten Bintan menyampaikan bahwa hakekatnya sumpah atau janji yang diambil sebagai aman dan tekad untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang di wakilkan dan memegang teguh pancasila, menegakkan Undang-Udang Dasar Republik Indonesia 1945 dan peraturan perundang-undangan yang mengandung kuesekuensi berupa kewajiban dan tanggungjawab harus dilaksanakan oleh setiap anggota DPRD. Fiven menyampaikan bahwa sebagai anggota DPRD Bintan yang baru, Azman dapat mengemban amanah dan melaksanakan tugas yang mulia ini  dengan Ikhlas. 


Fiven mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Mumahhad Najib atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Bintan. Banyak target dan capaian yang perlu dituntaskan, kedepan semoga bisa terus bekerjasama untuk mencapai cita-cita kita semua.

 

Fiven Sumanti juga menyampaikan pelaksanaan PAW bahwa pergantian antar waktu dapat dilakukan apabila anggota DPRD meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan dan digantikan dengan  calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutan dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama.

Bagikan Postingan Ini: