Rapat paripurna pengucapan sumpah atau janji pengganti antar waktu (PAW)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan
menggelar rapat paripurna istimewa pengambilan sumpah/janji pengganti antar
waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024 pada Rabu, 26 Februari
2024, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Bintan. Surat keputusan Gubernur
Kepulauan Riau Nomor 346 tahun 2024 tentang peresmian pemberhentian antar waktu
anggota DPRD Kabupaten Bintan masa jabatan 2019 - 2024 dan peresmian
pengangkatan pengganti antar waktu
anggota DPRD sisa masa jabatan 2019 - 2024.
Pengucapan sumpah atau janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Bintan daerah pemilihan 2 dari Partai Demokrat dilaksanakan atas nama Muhammad Najib kepada Azman, SE.
Rapat paripurna pengambilan sumpah PAW tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua 1 DPRD Hj. Fiven Sumanti S.Ip dan di hadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh perangkat daerah Kabupaten Bintan. Pada kesempatan tersebut Wakil ketua DPRD Kabupaten Bintan menyampaikan bahwa hakekatnya sumpah atau janji yang diambil sebagai aman dan tekad untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang di wakilkan dan memegang teguh pancasila, menegakkan Undang-Udang Dasar Republik Indonesia 1945 dan peraturan perundang-undangan yang mengandung kuesekuensi berupa kewajiban dan tanggungjawab harus dilaksanakan oleh setiap anggota DPRD. Fiven menyampaikan bahwa sebagai anggota DPRD Bintan yang baru, Azman dapat mengemban amanah dan melaksanakan tugas yang mulia ini dengan Ikhlas.
Fiven mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Mumahhad Najib atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Bintan. Banyak target dan capaian yang perlu dituntaskan, kedepan semoga bisa terus bekerjasama untuk mencapai cita-cita kita semua.
Fiven Sumanti juga menyampaikan
pelaksanaan PAW bahwa pergantian antar waktu dapat dilakukan apabila anggota
DPRD meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan dan digantikan
dengan calon anggota DPRD yang memperoleh
suara terbanyak urutan berikutan dalam daftar peringkat perolehan suara dari
partai politik dan daerah pemilihan yang sama.