Pada senin 26 Februari 2024 di ruang rapat 2 Kantor Bupati Bintan Bandar Seri Bentan, Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Bintan (BPBD) rapat kordinasi dan pembentukan pengurus forum pengurangan resiko bencana(PRB) kabupaten bintan. Yang mana kegiatan tersebut di buka langsung oleh sekretaris Daerah kabupaten Bintan Bintan
Dalam kesempatan tersebut Sekretaris BPBD Bintan Agus Ariyadi menyampaikan dikarenakan Forum PRB tersebut masih terbilang gamang sehingga perlu dilakukan rapat tersebut dengam tujuan memberikan kejelasan terkait apa saja tugas setiap intansi dalam hal mencegah bencana.
Disampaikan juga Forum PRB merupakan amanat turunan dari BNPB yang memang harus di bentuk pasca rapat koordinasi dan sosialisasi yang sedang dilakulan. Forum tersebut juga nantinya akan di sesuaikan dengan letak geografis kabupaten Bintan sehingga mudah untuk saling berkoordinasi bagi setiap intansi terkait nantinya.
Pembina Utama Madya Ary Satia Dharma selaku narasumber dalam kesempatan tersebut menyampaikan apa bila berbicara terkait resiko terlebih dahulu dilihat kembali seberapa besar frekuensi bencana di daerah tersebut dan seberapa besar dapak bencana pada wilayah tersebut
Disampaikan juga pengertian bencana sendiri menurut undang undang no 24 tahun 2007 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana yang diartikan bencana adalah peristiwa atau rangkaian yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan yang disebkan baik dari faktor alam maupun faktor manusia sehingga mengakinmbatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkulan, kerugian harta benda dan Dampak Psikologis.
Diharapkan dengan dibentuk Forum PRB tersebut nantinya setiap intansi bisa saling bekerja sama saling bahu membahu dalam penanganan baik untuk mencegah ataupun dalam penangan bencana yang terjadi sehingga tidak ada permasalahan yang terjadi dilapangan.