Pemkab Bintan terima kunjungan ASDEP potensi Laut BNPP RI
Pemeintah Kabupaten Bintan menerima kunjungan Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Laut (Asdep PKPL) BNPP Dalam Rangka Focus Group Discussion (FGD) penyusunan bahan rencana aksi pengelolaan potensi kawasan perbatasan Laut Tahun 2025 di Kabupaten Bintan. di ruang rapat II, selasa 6 pebruari 2024.
Pada kesempatan tersebut dalam laporan Sekda Bintan Rony Kartika menyampaikan atas nama pemerintah Kabupaten Bintan megucapkan selamat datang di Kabupaten Bintan. Dimana, hadirnya Pemerintah Kabupaten Bintan sejak tahun 2012, pasca pemekaran kota Tanjungpinang yang dulunya Provisi Riau.
Rony juga menyampaika Adapun Lokasi prioriitas perbatasan di Kabupaten Bintan ada 4,
yaitu Kecamatan Bintan utara, kecamatan Teluk sebong, Gunung Kijang dan Bintan Pesisir yang sudah bersertifikat dan ada yang belum, seperti pulau Sentut karena hutan lindung.
Kabupaten Bintan memiliki 10 kecamatan dan yang terjauh adalah Kecamatan Tambelan yang perbatasan kalimatan darat yang memiliki 7 Desa 1 kelurahan dan perbatasan Negara Malaysia. Dengan hadirnya BNPP diharapkan Multiplier effect bagaimana Bintan bisa menyusun kerjaan kedepan dan Bintan bisa menjadi wilayah Binaan.
Asisten Deputi Potensi kelautan Kawasan Perbatasan Laut BNPP RI Henry Erafat, ST,. MM menyampaikan bahwa tentu sebuah kehormatan, dalam menerima di Pemerintah Kabupaten Bintan tepatnya di Bandar Seri Bentan dengan baik. bicara perbatasan peran DPD Undang-undang 43 tahun.
Hendry menyampaikan undang-undang 43 tahun 2008 tentang wilayah negara dan di bawahnya ada peraturan presiden nomor 44 tahun 2017 tentang perubahan. terakhir atas peraturan presiden nomor 12 tahun 2010 tentang badan Nasional pembawa perbatasan isu yang sangat mengemuka bahasa Indonesia berkaitan dengan belum optimalnya pengalaman perbatasan 54 kabupaten kota kawasan perbatasan 15 provinsi kabupaten perbatasan dan ada sekitar 500.
Henry menyampaikan bahwa hadirnya di Kabupaten Bintan bahwa adalah tugasnya sebagai menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan kemudian melaksanakan evaluasi dan pengawasan termasuk menetapkan rencana kebutuhan anggaran dan yang terakhir dan mengkoordinasikan pelaksanaan dalam pengelolaan wilayah.