Baca Berita

BPH Migas Menggelar Sosialisasi Rekomendasi Penggunaan BBM Subsidi di Kepulauan Riau

Berita
Pengaturan serta pengawasan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terus dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) guna mewujudkan penyaluran yang tepat sasaran dan tepat volume sesuai peruntukannya. Salah satunya dengan pengaturan penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pertalite dalam volume dan periode tertentu kepada konsumen pengguna. Terkait hal tersebut maka BPH Migas menggelar Sosialisasikan Peraturan Penerbitan Surat Rekomendasi yang dilaksanakan DiBalairung Raja Ali Kelana, Gedung Daeng Celak Lt 4 Kantor Gubernur Kepri, Dompak pada Jumat 2 Februari 2024.

Dalam kesempatan tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepri Luki Zaiman Prawira Sstp MSI menyampaikan apresiasinya atas upaya BPH Migas untuk terus menyosialisasikan aturan surat rekomendasi tersebut.

Melalui sosialisasi tersebut diharaokan kepada seluruh intansi terkait dapat menyamakan persepsi mengenai surat rekomendasi. 

Dan diharapkan apa yang menjadi kesulitan para petani, nelayan, dan masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi dapat dicarikan solusinya. 

Dan apabila terjadi pelanggaran nantinya baik disengaja ataupun yidak maka haltersebut akan menjadi tanggungjawab dari intansi terkait.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati dalam kesempatan yang sama menyampaikan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) bertujuan mempermudah pengurusan surat rekomendasi agar konsumen pengguna dapat memanfaatkan BBM subsidi dengan tepat sasaran.

Dirinya juga mengajak pemerintah daerah bersama-sama melakukan pembenahan melalui surat rekomendasi agar distribusi BBM, khususnya JBT dan JBKP, dapat tertata lebih baik, tepat sasaran dan tepat volume.

penerbitan surat rekomendasi dapat dilakukan secara elektronik melalui penggunaan teknologi informasi atau manual untuk mempermudah pengurusan surat rekomendasi.

Diingatkan juga bagi konsumen pengguna agar tidak memindahtangankan surat rekomendasi kepada pihak lain atau memperjuabelikannya.

Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi berupa pencabutan surat rekomendasi dan sanksi pidana, serta denda sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Bagikan Postingan Ini: