Baca Berita

KPU Kabupaten Bintan Gelar FGD Penyiapan Rumus Kebijakan Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024

Berita
Jum'at 23 Juni 2023 di Badhra Resort Bintan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan Menggelar Focus Grup Discussion (FGD) Penyiapan Rumus Kebijakan Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bawaslu Bintan, Akademisi, perwakilan partai peserta pemilu tahun 2023 dan Rekan-rekan Media.

Bidang Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bintan Rusdel sebagai Pemateri Mengatakan, FGD dilakukan untuk menindaklanjuti hasil pembahasan pada tanggal 7 Juni 2023 lalu, dimana isu strategis yang dibahas yaitu termait rancangan peraturan KPU tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Serentak 2024.

Selain itu Fokus grup discussion (FGD) juga sebagai upaya Untuk memberikan ruang kepada  peserta Pemilu 2024 dalam merumuskan tahapan penghitungan suara pada pemilu serentak tahun 2024.

Disampaikan juga bahwa untuk sistem pemungutan suara di rencana 2 panel penghitungan,  panel A presiden dan DPD serta panel B DPR RI dan DPRD Kabupaten.

Bawaslu Bintan Ondi Dobi Susanto mengatakan, terkait FGD yang diselenggarakan oleh KPU Bawaslu bersama partai politik mendukung penuh serta ikut untuk mengawasi mengenai tahapan sebelum disahkan persiapan remusan kebijakan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam pemilu serentak tahun 2024.

Selain itu, sebelum rancangan situng disahkan supaya Bawaslu dan partai politik dapat memahami aturan-aturan yang berlaku, jadi tidak kaget apabila ada perubahan-perubahan yang dilakukan. 

Diharapkan dengan sistem elektronik yang digunakan untuk mendukung kelancaran Pemilu 2024, Aplikasi Sirekap juga diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan yang kuat, karena sistem 2 Panel memiliki Kerawanan yang lebih tinggi.
Bagikan Postingan Ini: