Baca Berita

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan Melaunching Penerima Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah

Berita
Guna menjamin kesejahteraan dan keselamatan pekerja bukan penerima upah di kabupaten Bintan, maka Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan Bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bintan Melaunching penerima bantuan Iuran BPJS ketenagakerjaan Bagi pekerja bukan penerima upah kabupaten Bintan Tahun 2023, yang dilaksanakan pada selasa 20 juni 2023, di Aula Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan.

Kepala dinas Tenaga Kerja kabupaten Bintan II Susanto dalam laporannya menyampaikan dasar 
pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan Peraturan Bupati Bintan Nomor 55 Tahun 2022 tentang perlindungan pekerja bukan penerima upah dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang di biayai oleh APBD, dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja dinas tenaga kerja Kabupaten Bintan Tahun 2023 tentang perjanjian Kerjasama antara Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan dengan Kantor Cabang BPJS ketenagakerjaan Tanjungpinang.

Sesuai dengan surat keputusan Bupati Bintan Nomor 150/II/2023 tentang penetapan nama peserta penerima iuran perlindungan pekerja bukan penerima upah dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang di biayai APBD TA 2023. Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan tersebut adalah untuk memberikan bantuan iuran BPJS ketenagakerjaan khususnya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah di kabupaten bintan.

Untuk jumlah penerima bantuan BPJS pekerja bukan penerima upah  berjumlah 2.478 orang, dengan rincian  kec bintan pesisir 139 orang, kec bintan timur 587 orang, kec bintan utara 282 orang, kec gunung kijang 272 orang, kec mantang 67 orang, kec sri kuala lobam 334 orang, kec tambelan 164 orang, kec telok sebong 242 orang, kec teluk bintan 195 orang, kec toapaya 196 orang, sedangkan penerima bantuan untuk nelayan dari dinas perikanan berjumlah  1145 orang.
Bagikan Postingan Ini: